
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Teluk Betung memperbanyak nomor kontak layanan konsultasi yang dapat dihubungi oleh wajib pajak di Kota Bandar Lampung, Lampung (Senin, 22/2). Sebanyak sembilan nomor kontak baru disediakan oleh KPP Pratama Teluk Betung untuk melayani konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan dan layanan pembuatan EFIN.
Kesembilan nomor ini merupakan tambahan nomor yang digunakan sebagai sarana konsultasi wajib pajak melalui aplikasi WhatsApp yang dapat dihubungi pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Untuk memudahkan pelayanan, kesembilan nomor kontak WhatsApp tersebut dibagi berdasarkan kecamatan yang merupakan wilayah kerja KPP Pratama Teluk Betung. Wajib pajak dapat memilih salah satu dari nomor berikut:
- Nomor 0812-2849-7429 untuk layanan pembuatan EFIN
- Nomor 0811-791-0992 atau 0811-721-0994 untuk konsultasi SPT Tahunan bagi wajib pajak di Kecamatan Teluk Betung Utara
- Nomor 0811-791-0990 untuk konsultasi SPT Tahunan bagi wajib pajak di Kecamatan Teluk Betung Selatan
- Nomor 0822-9079-5977 untuk konsultasi SPT Tahunan bagi wajib pajak di Kecamatan Teluk Betung Barat
- Nomor 0811-721-0992 untuk konsultasi SPT Tahunan bagi wajib pajak di Kecamatan Teluk Betung Timur
- Nomor 0811-791-0993 atau 0811-721-0991 untuk konsultasi SPT Tahunan bagi wajib pajak di Kecamatan Bumi Waras
- Nomor 0811-721-0993 untuk konsultasi SPT Tahunan bagi wajib pajak di Kecamatan Panjang
Selain melalui kontak WhatsApp di atas, wajib pajak KPP Pratama Teluk Betung juga dapat berkonsultasi melalui telepon dengan menghubungi nomor 0721-474112 atau dapat mengirim surat elektronik ke alamat kpp.324@pajak.go.id.
Lebih lengkapnya, wajib pajak dapat mengakses tautan https://linktr.ee/kpptelukbetung. Melalui tautan tersebut, wajib pajak dapat memilih untuk menghubungi nomor telepon layanan, mendapatkan informasi dan tutorial perpajakan, dan/atau dapat melihat akun media sosial KPP Pratama Teluk Betung.
"Adanya penambahan nomor kontak layanan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal dan dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," tutur Kepala KPP Pratama Teluk Betung M. Taufik Agus Susilo.
- 405 kali dilihat