
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal mengadakan edukasi perpajakan bagi Anggota Partai Politik Kota Tegal secara luring di Hotel Grand Dian Guci, Tegal (Kamis, 11/11).
Kegiatan yang diikuti oleh 7 Partai Politik yang memperoleh kursi di Depan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mendapatkan edukasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no 78 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik serta aspek perpajakan yang wajib dilakukan ketika mendapatkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, pada pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no 78 tahun 2020 penting dilakukan agar administrasi tata kelola keuangan partai politik (Parpol) dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan dilaksanakan dengan baik dan benar.
Pada kesempatan kali ini Pemerintah Kota Tegal turut menggandeng KPP Pratama Tegal dan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah untuk memberikan edukasi kepada pengurus Parpol. Dedy juga menyatakan pengurus parpol harus mengetahui kewajiban apa saja yang harus dilakukan ketika menerima bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga dapat menyajikan laporan pertanggungjawaban yang akuntable.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tegal, Andi Riyanto, menyampaikan bahwa setiap penggunaan bantuan dana keuangan yang berasal dari APBN/APBD, Iuran Anggota, dan Sumbangan yang sah menurut hukum Parpol wajib menyusun laporan pembukuan serta melaksanakan pemotongan/pemungutan Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Diharapkan dengan memahami materi yang telah disampaikan, pengurus Parpol dapat melaksanakan administrasikan bantuan keuangan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang telah ditetapkan, papar Andi.
- 83 kali dilihat