Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik tahun 2025 di Ruang Rapat Lantai 2 KPP Pratama Sorong (Kamis, 4/12).
Sebagai wujud komunikasi dua arah, serta perbaikan menuju kesempurnaan, acara tersebut menghadirkan beberapa pihak dari berbagai elemen. Tiap-tiap perwakilan dari penyelenggara layanan, pengguna layanan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga media massa telah hadir untuk duduk bersama dalam Forum Konsultasi Publik berbentuk Public Hearing ini.
Acara dibuka secara langsung oleh Kepala KPP Pratama Sorong, Arifin Rosid. Ia menyampaikan bahwa forum ini dapat menjadi wadah positif bagi seluruh pihak untuk mempererat sinergi dan saling bertukar pikiran demi terciptanya layanan perpajakan yang terstandardisasi. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh KPP Pratama Sorong bersama wajib pajak dan stakeholder lainnya.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sorong, Yohana, memaparkan secara langsung bagaimana standar pelayanan yang telah diatur oleh Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 beserta aturan-aturan turunannya. Hal itu kemudian menjadi referensi utama bagi instansi atau unit yang memberikan pelayanan publik agar mampu memberikan pelayanan yang optimal dari berbagai aspek. Komponen utama seperti proses penyampaian layanan kepada pengguna (service delivery) dan aspek pengelolaan internal dimana proses ini memastikan pelayanan dapat berjalan dengan baik (manufacturing) merupakan standar utama dari proses penyampaian layanan publik bagi pengguna.
Mendukung optimalisasi pelayanan prima (excellent service), KPP Pratama Sorong telah menetapkan standar layanan unggulan sesuai Keputusan Kepala KPP Pratama Sorong nomor KEP-62/KPP.1803/2025. Dalam keputusan tersebut, telah ditetapkan lima layanan unggulan yang menjadi prioritas utama dalam melayani wajib pajak. Layanan tersebut terdiri dari pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pemindahan wajib pajak, penetapan wajib pajak Non-Efektif, Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, serta penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. Seluruh layanan tersebut menjadi layanan unggulan dengan jangka waktu penyelesaian permohonan khusus dan aspek jangak waktu pelayanan yang lebih cepat.
Tidak hanya itu, Yohana juga menekankan adanya saluran pengaduan yang telah disediakan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saluran pengaduan pelayanan perpajakan maupun kode etik dan disiplin telah memiliki kanal khusus untuk menjadi jembatan aduan wajib pajak. Tak lupa, juga disampaikan terkait layanan digital berupa layanan live chat Whatsapp sebagai penghubung secara daring yang tersedia pada KPP Pratama Sorong maupun unit di bawahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Sorong mengenalkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter) bagi wajib pajak yang berada di wilayah kerjanya.
"Taxpayers' Charter akan menjadi salah satu pendukung dari adanya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan. Di lain sisi, hal ini juga akan meningkatkan trustworhty DJP sebagai institusi," ujar Arifin Rosid dalam mengenalkan Piagam Wajib Pajak.
| Pewarta: Wahyudi Darmawan Hardiansyah |
| Kontributor Foto: Chanifah Jihannuha; Leonardus Dian Christian |
| Editor: Ricky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat


