Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau menggelar kegiatan Edukasi Coretax Wajib Pajak Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu (Rabu, 6/8).
Kegiatan ini bertempat di Aula KP2KP Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu dan dihadiri oleh perwakilan dari 50 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang terbagi dalam dua hari sejak Selasa, 5 Agustus 2025.
Edukasi ini difokuskan pada pemahaman kewajiban perpajakan instansi pemerintah yang kini telah terintegrasi melalui aplikasi Coretax DJP. Materi disampaikan langsung oleh dua penyuluh pajak dari KPP Pratama Sintang, yaitu Arief Pandu Atmojo Aji dan Annisa Khoiriyyatul Umah. Keduanya memberikan pemaparan terkait alur pelaporan dan penyetoran pajak pemerintah pusat secara elektronik, serta menjawab berbagai pertanyaan teknis yang diajukan peserta.
Kegiatan terbagi dalam dua sesi, yakni sesi pagi pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan sesi siang pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Setiap sesi berlangsung interaktif dengan diskusi aktif antara peserta dan narasumber, terutama terkait tantangan yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP.
Dalam penyampaiannya, Arief Pandu Atmojo Aji menyampaikan bahwa edukasi ini bertujuan untuk membekali bendahara instansi pemerintah dengan pemahaman yang utuh terhadap sistem perpajakan yang berlaku. “Kami berharap kegiatan ini bisa membantu OPD memahami prosedur yang benar dalam pelaporan pajak melalui Coretax sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tertib dan tepat waktu,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu dapat semakin memahami tanggung jawab perpajakannya, serta mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
KP2KP Putussibau berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada instansi pemerintah dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Pewarta: Jevano Aldricksen Supriyanto |
Kontributor Foto: Jevano Aldricksen Supriyanto |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat