
Beberapa Konsultan Pajak di Kota Singkawang, Kalimantan Barat menghadiri sosialisasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang bertempat di Aula lantai 2 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang. “Kegiatan ini dihadiri oleh 9 orang konsultan pajak, seluruh pejabat eselon IV, serta Asisten Penyuluh (Aspen) Pajak selaku pemateri,” jelas Ika Priatiningsih Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang (Selasa, 25/01).
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi edukasi dan penjelasan kepada para konsultan pajak terkait PPS. Materi yang disampaikan salah satunya adalah tata cara mengikuti PPS melalui DJP Online,” tambah Ika.
PPS merupakan program dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dapat diikuti oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pibadi (WPOP) yang pernah mengikuti Tax Amensty. Selain itu, bagi WPOP yang belum pernah mengikuti Tax Amnesty juga dapat mengikuti PPS.
“Silakan login ke akun DJP Online dan menuju menu layanan dan pilih Laporan SPPH. Kemudian, pilih pengiriman token melalui email atau nomor HP. Wajib pajak dapat mengisi formulir yang telah diunduh dengan harta dan utang yang belum diungkapkan,” papar Yuda Yusdiman Aspen Pajak KPP Pratama Singkawang.
Yuda melanjutkan, “Setelahnya, SPPH dapat disimpan di draf. Lalu, wajib pajak dapat membuat billing dan melakukan pembayaran baru kemudian dapat mengirim form SPPH. Jika sudah selesai, pemberitahuan telah mengikuti PPS akan dikirim ke email wajib pajak,”
Sementara ini, di KPP Pratama Singkawang, jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS dan mengungkapkan harta berjumlah sekitar 89 orang. KPP Pratama Singkawang juga membuka loket khusus PPS di ruang konsultasi lantai 2. Wajib pajak dapat datang langsung ke KPP untuk berkonsultasi dan meminta asistensi pelaporan SPPH.
- 12 kali dilihat