Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menyampaikan informasi kepada pengunjung terkait penghasilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak kena pajak sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

“Peraturan ini berlaku mulai Januari tahun 2022. Bapak perlu mencatat penghasilan setiap bulan dan menjumlahkannya. Jika total penghasilan Bapak selama satu tahun pajak kurang dari 500 Juta Rupiah maka tidak perlu melakukan penyetoran PPh Final,” jelas Muhammad Lawang Sejagad atau yang akrab disapa Aga di loket khusus pelaporan SPT Tahunan (Rabu, 16/2).

Aga menambahkan, “Namun, jika dalam tahun berjalan total penghasilan Bapak melebihi 500 Juta Rupiah, Bapak wajib menyetorkan PPh Final 0,5% dari total penghasilan dikurangi Rp500 juta.”

Mendengar penjelasan dari Aga, Sutino wajib pajak KPP Pratama Singkawang mengaku paham. “Oh kalau penghasilan saya selama ini sih masih dibawah 500 Juta dalam setahun, Pak. Berarti saya hanya mencatat dan lapor SPT Tahunan ya,” ujar Sutino.

Penyampaian informasi terkait hal ini sudah dilaksanakan sejak awal Februari. Sebelumnya, petugas hanya menyampaikan kepada wajib pajak yang datang untuk mencetak kode billing bulan Januari. “Sekarang seluruh petugas di TPT, Helpdesk, maupun loket khusus pelaporan SPT gencar menyosialisasikan aturan baru ini khususnya kepada para pelaku usaha secara lisan dan membagikan leaflet,” imbuh Aga.

Di akhir wawancara Aga mengutarakan harapannya, “Semoga wajib pajak paham dengan aturan baru ini dan benar-benar merasakan tujuan dari pemerintah terkait aturan ini adalah untuk mendukung UMKM bangkit di masa pandemi,” tuturnya.