Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman melalui Asisten Penyuluh Pajak kembali menjadi narasumber pada kegiatan pembahasan yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait pemotongan pajak atas pembayaran upah fasilitator penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak di Jakarta (Selasa, 4/10).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pencegahan BNPB selaku Ketua Bidang Pencegahan Satgas Penanganan PMK Prasinta Dewi dan diikuti oleh seluruh perwakilan Satgas Penanganan PMK yang ada di daerah.  Dalam sambutannya Prasinta Dewi mengapresiasi kesedian KPP Pratama Jakarta Matraman untuk menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut serta mengimbau agar pemberian upah kepada fasilitator penangan PMK dilakukan dengan tepat terutama dalam aspek perpajakannya. Acara yang kurang lebih berlangsung selama satu jam tersebut dilaksanakan secara daring dan dimulai tepat pukul 17.00 WIB.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Matraman dalam paparannya membahas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2010 terkait tarif pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 terkait tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi tanya jawab peserta kegiatan mempertanyakan terkait pemotongan upah atas fasilitator yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kegiatan kemudian ditutup oleh Ketua Satgas Penanganan PMK yang menjadi pemimpin pembahasan tersebut. Mewakili seluruh peserta kegiatan Prasinta Dewi mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Jakarta Matraman dan berharap agar kerjasama antara BNPB dan KPP Pratama Jakarta Matraman dapat terus berjalan dengan baik.

 

Pewarta: Ridho Damara
Kontributor Foto: Ridho Damara
Editor: Mutia Ulfa