Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan rekening salah satu Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kolaka yang tersimpan di Bank. Kegiatan penyitaan rekening dilakukan di Bank yang berada di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Selasa, 11/6).
Penyitaan terhadap rekening Wajib Pajak tersebut dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Parmenas dan Rafi selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kolaka menjelaskan bahwa kegiatan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak penunggak pajak berupa rekening yang tersimpan di bank milik Penanggung Pajak dilakukan karena Wajib Pajak penunggak pajak tidak melakukan pelunasan terhadap tunggakan pajak. “Pada kegiatan penyitaan ini diperoleh aset berupa rekening yang tersimpan di Bank senilai Rp.1,7 Milyar, dan dihadiri oleh Wajib Pajak sebagai Penanggung Pajak dan 2 (dua) orang saksi,” jelas Parmenas.
Kegiatan penyitaan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap para Wajib Pajak penunggak pajak yang berada di wilayah KPP Pratama Kolaka dan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pajak di lingkungan Wajib Pajak di KPP Pratama Kolaka.
Pewarta:Angga Wahyudi |
Kontributor Foto: Angga Wahyudi |
Editor: agus suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat