Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku bekerja sama dengan RRI Jayapura mengadakan talkshow perpajakan di Studio RRI Pro I, Jalan Tasangkapura No. 23, Kota Jayapura, Papua (Rabu, 9/2). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengkampanyekan pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing.

Dalam acara yang dipandu oleh penyiar RRI Pro I Jayapura Agus ini, Marihot Ronald Sirait dan Harlina Made Amin, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku menjadi narasumber. Pada kesempatan ini dibahas mengenai mekanisme pelaporan SPT Tahunan di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan di tahun ini, wajib pajak disarankan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan melalui e-Filing dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id,” ujar Marihot.

Lebih lanjut Marihot mengatakan, pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing membantu mengurangi kerumunan di KPP sehingga mendukung penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah dan meminimalisir risiko penularan Covid-19, mengingat saat ini jumlah kasus positif Cpvid-19 kembali meningkat dengan munculnya varian Omicron.

Pada kesempatan ini, narasumber lainnya Harlina Made Amin menyampaikan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770. “Perbedaan peruntukan tiga jenis formulir SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi ini berdasarkan sumber dan jumlah penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi. Formulir 1770 SS dan 1770 S untuk wajib pajak orang pribadi karyawan, sedangkan formulir 1770 untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,” jelasnya.

Marihot menambahkan, untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing diperlukan alamat email yang masih aktif serta kode EFIN yang dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) guna pembuatan akun djponline, bukti pemotongan pajak dari kantor bagi karyawan/pegawai, perincian peredaran usaha selama setahun atau pembukuan/pencatatan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Di akhir acara, Marihot kembali mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan melalui e-Filing, karena lapor melalui e-Filing lebih aman dan nyaman. “Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi KPP terdekat melalui saluran komunikasi seperti whatsapp, email, maupun media sosial,” pungkasnya.