
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo hadir sebagai key note speaker pada kegiatan sosialisasi dengan Ikatan Konsultan pajak Indonesia (IKPI) cabang Surakarta di Surakarta (Selasa,14/12). Sosialisasi yang digelar secara daring mengambil tema UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Slamet pada awal kesempatan tersebut mengatakan bahwa realisasi penerimaan pajak secara nasional sampai dengan bulan November 2021 sebesar Rp. 1.085,73 Triliun, tumbuh 17,17% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 926,60 Triliun. “Realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 88.30% dari target penerimaan pajak nasional tahun 2021 sebesar Rp1.229,59 Triliun. Tren penerimaan negara diharapkan terus meningkat sejalan dengan tren pemulihan ekonomi dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Slamet selanjutnya menyampaikan apresiasi kepada IKPI Cabang Surakarta atas terselenggara acara ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021, maka informasi tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat. Ia menilai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menjadi bekal penting bagi pemerintah dalam mengatasi disrupsi akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, pajak dapat menjadi katalis bagi perekonomian yang mengalami disrupsi atau syok akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, penguatan dari sisi pajak diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Kemudian ia mengatakan APBN telah berperan countercyclical melawan pandemi sekaligus melindungi ekonomi masyarakat. Dalam hal ini, pajak tidak hanya berperan untuk mengumpulkan penerimaan tetapi juga pemberian insentif. UU HPP diharapkan akan membuat sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan UU HPP mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. "Kita berharap dengan UU HPP ini sistem pajak menjadi lebih efisien, netral, fleksibel, efektif, dan adil, dan memberi kepastian serta kesederhanaan bagi perekonomian terutama para pembayar pajak dan memiliki kredibilitas atau stabilitas," ujarnya.
Slamet menambahkan UU HPP terdiri atas 9 bab dan memiliki 6 ruang lingkup pengaturan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. Meski demikian, pemberlakuan berbagai ketentuan itu dimulai dalam waktu berbeda-beda. Perubahan UU PPh berlaku mulai tahun pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, sementara perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan. Kemudian, kebijakan pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022 dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan. Sementara kebijakan PPS sendiri berlaku selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
- 28 kali dilihat