Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II bersama dengan Universitas Widya Dharma (Unwidha) Klaten melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Tax Center di Klaten (Rabu, 24/11). Penandatanganan dilaksanakan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan Rektor Unwidha Klaten Prof. Triyono. Turut hadir pula, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten Ronny Roekminto. 

Slamet Sutantyo dalam sambutannya mengatakan peran tax center dalam meberikan edukasi kepada masyarakat dan sivitas akademika. "Dengan adanya tax center ini kami berharap segenap sivitas akademika semakin aktif dalam mempelajari perpajakan dan juga memberikan kritik sehingga kami bisa berkembang lebih baik lagi," ucap Slamet. 

Dalam sambutannya Rektor Unwidha Klaten menyampaikan peran penting pajak dalam APBN yang menurutnya sangat berperan dalam kehidupan masyarakat. "Pajak ini berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena sebagian besar kebutuhan negara ditanggung oleh pajak yang kita bayarkan," ungkap Prof. Triyono. 

Sedangkan Ronny Roekminto menyampaikan bahwa ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat sangatlah besar. "Sehingga kami sangat berterima kasih jika dengan adanya tax center ini masyarakat akan lebih mengenal serta memahami pajak," ungkap Ronny. "Selain itu menambah pendapatan negara, karena akan sangat berimbas kepada kami," pungkas pejabat eselon II ini. 

Di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II sendiri Tax Center Unwidha Klaten merupakan tax center ke-20 yang telah resmi bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Tax Center merupakan lembaga di lingkup perguruan tinggi yang memiliki fungsi untuk mengedukasi masyarakat mengenai perpajakan. Diharapkan dengan adanya tax center di Kabupaten Klaten, maka kesadaran pajak masyarakat Klaten akan meningkat.