
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N. Mulyana mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Ajakan ini disampaikan pada kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl. L.L. R. E. Martadinata Nomor 54, Kota Bandung (Kamis 10/3).
Asep mengatakan pelaporan SPT Tahunan sangat mudah dan cepat dilakukan secara online. “Pelaporan SPT Tahunan saat ini sangat mudah dan cepat, sederhana, dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, ” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep mengimbau masyarakat Jawa Barat khususnya orang pribadi yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas jatuh tempo pelaporan.
“Untuk orang pribadi, segera laporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda sebelum tanggal 31 Maret 2022. Lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui instansi vertikal DJP di seluruh Indonesia menyelenggarakan kegiatan pekan panutan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini melibatkan pimpinan daerah, tokoh masyarakat, influencer, dan lain-lain sebagai contoh untuk mengajak masyarakat Indonesia melaporkan SPT Tahunannya secara tepat waktu. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah sampai dengan 31 Maret 2022 dan SPT Tahunan PPh Badan adalah sampai dengan 30 April 2022.
- 14 kali dilihat