
"Saya mengajak wajib pajak di Kabupaten Boyolali untuk segera melaporkan SPT Tahunan kita secara online menggunakan e-Filing," ajak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali M. Anshar Wahyuddin di Boyolali (Selasa,1/3).
Kajari Boyolali M. Anshar Wahyuddin mengajak wajib pajak di wilayah Kabupaten Boyolali untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Anshar mengatakan pajak dari masyarakat sangat penting untuk kemajuan negara, termasuk Kabupaten Boyolali. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan juga sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online.
Ia mengatakan telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing dan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Boyolali seperti bupati, ketua DPRD beserta jajaran juga telah menunaikan kewajiban melapor SPT Tahunan.
Anshar juga berharap para aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaaan Negeri Boyolali juga segera melapor SPT Tahunan sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Ia kemudian mengimbau wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih awal agar lebih nyaman, serta menggunakan sistem online. Apabila mengalami kesulitan, wajib pajak juga dapat menghubungi DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali.
"Sekarang melaporkan SPT Tahunan lebih mudah, cepat dan bisa di mana saja. Siapkan laptop Anda, siapkan HP Android anda untuk melaporkan SPT Tahunan," pungkasnya.
Selain ajakan lapor SPT Tahunan, Anshar juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa melalui pembayaran pajak dan ikut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung sampai dengan bulan Juni 2022.
- 12 kali dilihat