
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Hanis Purwanto dan tim mengunjungi Kepala Kejaksaan Negeri kota Bontang Samsul Arif untuk membuat video campaign terkait pelaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing di Kota Bontang (Jumat, 25/03).
“Saya menghimbau bagi seluruh masyarakat kota Bontang yang memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2021 melalui e-Filing,” ajak Samsul Arif.
Dalam video tersebut, Samsul Arif berpesan kepada masyarakat kota Bontang, “dengan aplikasi e-filing, kita dapat melaporkan SPT tahunan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).” Oleh karena itu, secara langsung Kepala Kejaksaan Negeri kota Bontang sangat mendukung program pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing.
“Kalau bisa lapor hari ini, kenapa harus nanti. Lebih awal, lebih nyaman. Pajak kuat, Indonesia maju,” ujar Samsul Arif sebagai penutup pada video campaign tersebut.
Dengan adanya e-Filing, wajib pajak tidak perlu menggunakan kertas dalam menyusun SPT Tahunan PPh-nya apabila menggunakan aplikasi ini. Bandingkan dengan ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan PPh-nya secara manual.
Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang paling sederhana, 1770 SS, wajib pajak paling tidak membutuhkan dua lembar kertas. Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771, wajib pajak membutuhkan paling sedikit delapan lembar kertas. Mengurangi pemakaian kertas berarti kita turut serta dalam membuat bumi lebih hijau.
- 14 kali dilihat