
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Kamis, 19/1). Pemadanan NIK menjadi NPWP ini dilakukan dalam acara Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan dan Validasi NIK menjadi NPWP di Kejaksaan Negeri Asahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dengan diasistensi oleh petugas dari KPP Pratama Kisaran. Pemadanan NIK menjadi NPWP ini dilakukan sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam kegiatan ini, petugas dari KPP Pratama Kisaran memberikan sosialisasi, informasi, dan asistensi terkait proses pemadanan NIK menjadi NPWP kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Asahan. Kegiatan ini juga merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran Maman Surahman turut hadir dalam kegiatan ini. Maman menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, NPWP lama format 15 digit hanya dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. ”Setelah itu akan digunakan format NPWP 16 digit dengan menggunakan NIK yang telah divalidasi,” sambung Maman.
Maman mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar dapat terus menggunakan dan mendapatkan layanan perpajakan. “Wajib pajak yang memerlukan informasi dan asistensi terkait pemadanan NIK menjadi NPWP ini dapat menghubungi petugas di KPP Pratama Kisaran,” tutup Maman.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Mhd. Saddad Alwi Tanjung |
Editor: Bonita |
- 55 kali dilihat