Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha melaksanakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Halmahera Selatan (Rabu, 19/1).

Kegiatan ini mereka lakukan untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban ASN untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing dan menjelaskan secara detail tata cara pelaporan, mulai dari registrasi akun DJP Online, pelaporan melaui e-Filing, hingga penginputan berdasarkan bukti potong 1721-A2 yang telah diterima masing-masing pegawai.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Halmahera Selatan Sutego, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Gahral A. Kamarullah, Kabid Statistik dan Persandian Jais H. Ishak, Kabid Informatika Nurdin Abdan, dan para staf ASN Diskominfo. Kegiatan tersebut dibuka oleh pegawai KP2KP Labuha Muhammad Rafii.

Dalam sambutannya, Rafii mengimbau kepada seluruh pegawai agar secepatnya melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2022. Rafii juga mengatakan, aplikasi e-Filing merupakan sebuah fasilitas yang sangat memudahkan kita sebagai ASN dalam melaporkan SPT Tahunan.

Pada akhir kegiatan, Rafii berharap dengan adanya kegiatan ini, para ASN di Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Halmahera Selatan dapat menyampaikan pelaporan SPT Tahunannya di tahun depan secara mandiri dan tepat waktu.