Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang berkoordinasi terkait penyampaian SPT Tahunan PPh Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bersama Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (Kabid PAUD), Adi Wintoro, di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Landak (Rabu, 17/11).
Koordinasi tersebut menyasar kepada lembaga PAUD yang belum menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020. Terkait dengan hal itu, kepada Kabid PAUD diberikan data yang sudah disediakan oleh KP2KP Ngabang menggunakan sistem internal Direktorat Jenderal Pajak demi mempermudah pencarian nama lembaga PAUD.
Adi Wintoro mengindahkan koordinasi tersebut dan bertutur siap mengimbau setiap lembaga PAUD agar sadar dan patuh akan kewajiban lapor SPT Tahunan PPh Badan.
- 27 kali dilihat