Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang telah melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang) Eksekusi Sitaan Pajak melalui e-Auction. “Jenis penawaran lelang ini adalah tanpa kehadiran peserta dan melalui internet (Close Bidding). Adapun barang lelang merupakan aset wajib pajak yakni dua buah truk,” ujar Alex Pandapotan Gultom, Juru Sita KPP Pratama Singkawang di Halaman KPP Pratama Singkawang (Selasa, 14/12)

“Pengumuman lelang telah diterbitkan di koran pada November lalu dan hari ini akan dilaksanakan penyerahan mobil truk kepada dua orang pemenang lelang,” tambah Alex.

Mobil barang berjenis Dump truck dan L. truck ini merupakan milik dari Wajib Pajak Badan PT Sambas Daya Sakti dan CV Surya Jaya yang merupakan wajib pajak terdaftar pada KPP Pratama Singkawang. “Sebelum melakukan penyitaan, kami telah melakukan tindakan penagihan atas utang pajak berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa,” jelas Alex.

Alex juga menyampaikan bahwa pengurus PT Sambas Daya Sakti dan CV Surya Jaya bersikap kooperatif dan sepakat dengan penyitaan aset tersebut guna melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Hasil lelang akan langsung masuk ke kas negara. “Mereka mengaku sedang mengalami kesulitan keuangan,” ujar Alex. 

Setelah memperoleh pemenang lelang, barang lelang kemudian di serahkan kepada pemenang lelang secara langsung. “Pemenang lelang datang ke KPP dengan membawa identitas diri serta kuitansi dari KPKNL. Selanjutnya, yang bersangkutan juga menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang Lelang,” papar Alex.