Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap Sukiswo melakukan penyitaan aset wajib pajak di Kantor BRI Cilacap, Cilacap (Kamis, 4/10).
Sukiswo mengungkapkan bahwa wajib pajak masih memiliki tunggakan pajak sebesar 1,2 miliar rupiah. Ia menambahkan bahwa terhadap wajib pajak tersebut telah diterbitkan surat tagihan dan surat paksa namun wajib pajak belum melakukan pelunasan atas utang pajaknya.
Sebelum melakukan penyitaan, Sukiswo melakukan tracking aset wajib pajak, dan didapati rekening bank yang bisa digunakan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. “Atas aset wajib pajak berupa rekening bank, kami melakukan pemblokiran atas rekening tersebut. Apabila dalam 14 hari setelah penyitaan ini wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak, rekening tersebut akan dipindahbukukan ke kas negara. Dengan pemblokiran ini, kami berharap wajib pajak segera melunasi utang pajaknya,” ungkap Sukiswo.
- 22 kali dilihat