Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas aset wajib pajak di Mojosongo, Boyolali (Senin, 9/5).
Penyitaan dilakukan terhadap salah satu Koperasi Unit Desa (KUD) di Mojosongo atas tunggakan pajak yang belum dibayar. Aset yang disita adalah satu buah truk tangki susu. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN KPP Pratama Boyolali yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan serta dihadiri oleh perwakilan dari wajib pajak.
- 29 kali dilihat