
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung melakukan penyitaan terhadap dua aset Wajib Pajak Badan PT. X di Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung (Kamis, 22/9).
Aset yang disita oleh juru sita berupa satu unit truk merek Mitsubishi tipe Colt Diesel FE 74 S dengan tahun pembuatan 2012 dan satu unit motor merek Honda tipe NF 100 LD dengan tahun pembuatan 2005. Barang sitaan tersebut disimpan di halaman KPP Madya Dua Bandung sebelum dilakukan tindakan berikutnya yaitu lelang.
JSPN KPP Madya Dua Bandung Budiana mengatakan, “Hal ini kami lakukan sesuai arahan Kepala KPP Madya Dua Bandung. Penyitaan merupakan salah satu tahapan tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh Juru Sita KPP Madya Dua Bandung.”
Tindakan sita dilakukan karena Wajib Pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan. Sebelumnya, terhadap Wajib Pajak juga telah dilaksanakan tindakan penagihan persuasif (konseling) maupun tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan Surat Teguran dan Surat Paksa.
Melalui tindakan penagihan ini, Budiana berharap wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan akan mendapatkan efek jera (shock therapy), sehingga kedepannya wajib pajak dapat lebih tertib dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 47 kali dilihat