Petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan Konseling sebagai upaya pendekatan persuasif terhadap Penanggung Pajak di Ruang Pembahasan KPP Pratama Denpasar Barat,Kota Denpasar sebagai tindak lanjut atas tunggakan pajak dari wajib pajak (Rabu, 13/04).

Dalam kesempatan tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Dwi Yoga Widiana memberikan edukasi mengenai proses penagihan, hak, dan kewajiban penanggung pajak atas tunggakan pajak yang dimiliknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Wajib pajak yang diundang diketahui memiliki tunggakan pajak yaitu sanksi denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

“Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui JSPN berhak untuk melakukan melanjutkan penagihan aktif. Apablia terdapat kendala terkait perhitungan maupun pelaporan pajak, bisa dikonsultasikan terlebih dahulu ke kantor pajak,” jelas Yoga.

Sebagai informasi, dalam rangka tindak lanjut atas tunggakan pajak yang dimiliki, wajib pajak mempertimbangkan akan mencoba mengajukan permohonan penghapusan utang pajak. Yoga menjelaskan bahwa konseling sebagai upaya pendekatan persuasif ini penting dengan harapan wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.