Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara melakukan penyitaan aset penunggak pajak di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 9/9). Kegiatan penyitaan ini merupakan bagian dari kegiatan sita serentak dan bersama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau.
Penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki sejumlah utang pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset. Aset wajib pajak yang disita berupa dua rekening tabungan, satu mobil dan satu laptop. Langkah yang dilakukan pihak KPP Pratama Batam Utara ini untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan juga sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.
- 27 kali dilihat