Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar dalam melaksanakan penyitaaan aset penunggak pajak. I Wayan Agus Eko selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Badung Selatan didampingi oleh Putu Arya Aditya Pramana selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pratama Gianyar melakukan penyitaan sebidang tanah yang dimiliki oleh wajib pajak penunggak pajak yang berlokasi di Desa Temesi, Kabupaten Gianyar (Selasa, 25/7).

“Kami senantiasa mendorong wajib pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Hal ini kami lakukan secara persuasif. Tetapi apabila upaya persuasif ini belum berhasil maka penagihan aktif harus dilakukan, diantaranya penyitaan terhadap aset wajib pajak seperti ini, dan untuk tindakan penyitaan kali ini kami berkolaborasi dengan KPP Gianyar karena lokasi aset wajib pajak kami kebetulan berada di Gianyar,” ungkap Eko.

KPP Pratama Badung Selatan mengimbau agar wajib pajak yang bersangkutan segera melunasi utang pajaknya dan berharap kegiatan penyitaan yang dilakukan ini akan memberikan efek jera khususnya bagi wajib pajak yang asetnya disita dan umumnya kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak lain untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.