Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi melakukan kegiatan penyampaian dan pemberitahuan Surat Paksa ke wajib pajak di Pasar IV Dusun VIII Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Kamis, 9/9). 

Pemberitahuan Surat Paksa tersebut disampaikan oleh JSPN Jannes Hutagalung didampingi Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Yesika Reni Siregar dan Fanny Roito Panjaitan. Surat Paksa yang disampaikan tersebut mereka tujukan kepada beberapa wajib pajak yang sudah ditegur melalui Surat Teguran namun belum membayar tunggakan pajak atau sisa pajak yang kurang dibayar.