
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak PT X di Kota Palu (Rabu, 12/9). Wajib pajak yang berinisial PT. X menunggak pajak sebesar 440 juta rupiah sehingga Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Palu melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil merk Toyota di Kota Palu dengan kondisi baik.
Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Palu,Ishe Yudiwati beserta tiga orang JPSN KPP Prattama Palu serta dihadiri oleh wajib pajak.
"Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut. Berdasarkan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita," ungkap Ishe.
Tindakan Penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak.
"Apabila PT. X tidak melunasi hutang pajaknya, kami akan melakukan lelang terhadap barang sitaan ini," ungkap Ishe.
- 16 kali dilihat