Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, yaitu berupa 2 truk di lapangan parkir KPP Madya Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 9/9).
Penyitaan dilakukan oleh JSPN KPP Madya Batam dan dihadiri oleh wajib pajak, Kepala KPP Madya Batam Achmad Amin, dan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau Awang Trio Priadi. Kegiatan ini merupakan kegiatan sita serentak se-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau.
Selanjutnya, JSPN KPP Madya Batam bergerak ke Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Batam untuk melakukan blokir rekening terhadap wajib pajak lain. Blokir dilaksanakan oleh JSPN dan disaksikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Batam serta Sekretaris Lurah Sungai Jodoh, Batam. Juru Sita Anggi Hinsa Simatupang melaporkan bahwa kegiatan sita dan blokir berjalan lancar dan wajib pajak bersikap kooperatif.
- 43 kali dilihat