Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene Guyub Saputro Wibisono dan Muhammad Arifin didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Andi Rozen Dharmawan melaksanakan kegiatan penyitaan terhadap aset wajib pajak sebagai tindak lanjut penegakan hukum di bidang perpajakan, Kabupaten Majene (Kamis, 16/6).

Penyitaan dilakukan kepada wajib pajak yang memiliki sejumlah tunggakan pajak dan belum dilunasi sampai dengan waktu yang telah ditentukan. Sebelum dilakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak, terlebih dahulu telah dilaksanakan tindakan pendekatan secara persuasif maupun penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa.

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

“Usaha wajib pajak pernah berjaya pada tahun 2019 silam namun tidak diiringi dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Untuk aset wajib pajak yang kami sita berupa traktor dan tanah lapang yang berlokasi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat,” ungkap Arifin.

JSPN KPP Pratama Majene berharap tindakan represif berupa penyitaan semacam ini dapat memunculkan efek jera kepada para wajib pajak yang tidak patuh, agar dapat lebih taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.