Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menggelar asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau, Jalan Pusat Pemerintahan, Kabupaten Malinau (Rabu,15/02).

Sebanyak 65 pegawai BPKD Kabupaten Malinau mengikuti asistensi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA. Acara terdiri dari dua sesi yaitu asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sekaligus memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan orang pribadi dan integrasi NIK dengan NPWP.

Perlu diketahui, integrasi NIK-NPWP ini membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database master file wajib pajak sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Pajak.

“Selain itu, lapor SPT lebih awal untuk mengantisipasi terjadinya server error dikarenakan banyak yang melapor pada saat tenggat waktu terakhir. Selain membuat kita lebih tenang dan nyaman, lapor SPT lebih awal bisa membuat pikiran kita lebih jernih dalam menyusun laporan karena tidak dikejar oleh waktu,” jelas Lano.

Tim dari KP2KP Malinau yang terdiri dari dua orang Pelaksana serta Account Representative (AR) Kewilayahan mendampingi setiap pegawai melaporkan kewajibannya tersebut.

Martha Daring selaku Kepala BPKD Kabupaten Malinau mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Malinau karena telah mendampingi pegawai BPKD Kabupaten Malinau melaporkan SPT Tahunan dan integrasi NIK menjadi NPWP.

 

Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto
Kontributor Foto: Asnan Anwari
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas