Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengadakan kegiatan penyuluhan perpajakan one on one secara luring dengan mengunjungi seorang wajib pajak pemilik toko pakaian yang berlokasi di Jalan Andi Akbar, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Kamis, 28/10).

Tujuan dari kegiatan ini adalah pemberian edukasi terkait kewajiban perpajakan dengan mengutamakan perubahan perilaku pembayaran wajib pajak. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan guna memberikan sosialisasi tentang aplikasi M-Pajak yang dapat memudahkan wajib pajak dalam memperoleh berbagai layanan perpajakan seperti layanan e-Billing, kartu NPWP elektronik, informasi lokasi kantor pajak terdekat, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi mengenai peraturan perpajakan yang terbaru.

Tim KP2KP Sinjai yang ditugaskan pada kegiatan penyuluhan perpajakan one on one ini terdiri dari dua petugas yaitu Firmansyah Surya dan Andi Muhammad. Saat menjalankan kegiatan tim KP2KP Sinjai tersebut selalu melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 yakni dengan rutin mencuci tangan pakai sabun, memakai penyanitasi tangan, menggunakan masker, mengukur suhu tubuh, dan menjaga jarak.

Dina selaku pemilik toko pakaian yang dikunjungi tim KP2KP Sinjai menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas hadirnya aplikasi M-Pajak. “Terima kasih bapak-bapak dari KP2KP Sinjai yang sudah datang ke toko saya untuk memberikan penyuluhan seputar pajak dan menjelaskan bagaimana cara menggunakan aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini akan sangat bermanfaat karena praktis dan cukup mudah digunakan. Semoga ke depan layanan yang disediakan aplikasi ini bisa semakin banyak supaya wajib pajak seperti saya bisa lebih patuh memenuhi kewajiban perpajakan,” ungkap Dina.

Di akhir kegiatan, Firmansyah salah satu anggota Tim KP2KP Sinjai berharap wajib pajak yang dikunjungi tersebut dapat semakin patuh dalam melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak. “KP2KP Sinjai melakukan strategi ‘Jemput Bola’ dengan mengunjungi wajib pajak secara langsung di lokasi usahanya. Strategi ini kami lakukan guna penyuluhan yang lebih personal sehingga bisa mendengar keluhan dan kendala yang dialami wajib pajak secara langsung. Semoga kegiatan penyuluhan ini dapat menanamkan kesadaran dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran sekaligus pelaporan pajak,” tutup Firmansyah.