Kepala Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Zunansyah Falanni bersama dengan Account Representative KMS Muhammad Helmi melakukan konseling dengan wajib pajak koperasi yang bergerak di bidang perkebunan buah kelapa sawit di ruang konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 14/4).

Kegiatan konseling tersebut terkait dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah diterima wajib pajak selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehubungan dengan adanya Faktur Pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

"Koperasi termasuk sebagai wajib pajak yang juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa. Koperasi yang memiliki status PKP juga wajib menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan dalam SPT Masa PPN atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak," jelas Zunansyah.

Zunansyah Falanni dan KMS Muhammad Helmi melakukan komunikasi dan diskusi dengan baik kepada wajib pajak dalam memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi juga menjelaskan apa maksud dari dikeluarkannya SP2DK tersebut.

“Wajib pajak sangat kooperatif dengan memberikan penjelasan disertai dengan data atau dokumen bukti pendukung dan ditutup dengan kesediaan wajib pajak membayar Pajak yang kurang dibayar sesuai ketentuan," pungkas Zunansyah.