Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang mengadakan edukasi perpajakan bagi lembaga pendidikan TK se-Kecamatan Majenang yang berlangsung di TK Tanwirul Huda, Kab. Cilacap (Selasa, 7/2). Kegiatan yang diikuti oleh 24 perwakilan Taman Kanak-kanak ini merupakan hasil kerja sama antara KP2KP Majenang dengan Ikatan Guru Taman Kanak-kanak (IGTKI) Kecamatan Majenang.
Arwan Atrofu Zaman selaku Kepala KP2KP Majenang menjelaskan mengenai gambaran dasar kewajiban yang melekat pada TK dan orang pribadi. Atrofu juga menjelaskan mengenai tata cara pemadanan NIK-NPWP dan banyak melempar pertanyaan berhadiah bagi peserta.
Materi selengkapnya mengenai kewajiban perpajakan lembaga pendidikan TK dijelaskan oleh Pelaksana KP2KP Majenang Edo Frendhyka Gilang Ramadhan. Edo menjelaskan mengenai aspek perpajakan BOP, cara melaporkan SPT Masa, dan cara melaporkan SPT Tahunan bagi TK. Selain menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan badan, Edo juga menjelaskan mengenai kewajiban yang melekat pada orang pribadi pengurus TK.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, para peserta aktif bertanya seputar masalah perpajakan.
Pewarta:Khafid Tri Kusumo |
Kontributor Foto:Khafid Tri Kusumo |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 6 kali dilihat