Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan fiskal yang mendukung transisi energi bersih, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menyosialisasikan peraturan tentang insentif perpajakan untuk kendaraan listrik berpartisipasi dalam program siaran #BantenBisa yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Banten (Rabu, 18/6).
Mengangkat tema “Insentif Kendaraan Listrik”, siaran ini menghadirkan Dedi Kusnadi sebagai Penyuluh Pajak, sebagai narasumber utama. Dalam kesempatan ini, Dedi menjelaskan Pemerintah terus mendorong peralihan masyarakat ke kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan berbagai insentif perpajakan untuk kendaraan listrik. Kebijakan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil dan bus listrik, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid.
“Mobil dan bus listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40% hanya dikenakan PPN sebesar 2%, sementara yang memiliki TKDN antara 20–40% cukup membayar PPN sebesar 7%,” ujar Dedi. Untuk mobil hybrid, PPnBM-nya ditanggung pemerintah sebesar 3% dari tarif yang seharusnya terutang.
Insentif ini diberikan untuk mendorong penggunaan komponen dalam negeri, menyerap tenaga kerja, dan mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional. Daftar kendaraan yang mendapatkan insentif juga telah ditetapkan, antara lain Wuling Air EV, Hyundai Ioniq 5, hingga Chery Omoda E5, serta sejumlah bus listrik produksi dalam negeri.
Tak hanya mobil dan bus, insentif juga menyasar sepeda motor listrik. Berdasarkan Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 j.o. Nomor 21 Tahun 2023, subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk pembelian motor listrik atau konversi, dengan target 200.000 unit motor listrik dan 50.000 unit konversi.
Insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon, mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, serta mendorong penggunaan energi terbarukan. Masyarakat diimbau mengikuti informasi terbaru terkait perpajakan melalui akun media sosial resmi Kanwil DJP Banten di Instagram dan Twitter @pajakdjpbanten, serta kanal YouTube Kanwil DJP Banten.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat