“Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai apakah
Lebih lanjut, Umar menjelaskan bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia dikenal dengan self-assessment system. Sistem self-assesment mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajak terutang dilakukan secara mandiri. Karena pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan secara mandiri, DJP selaku otoritas pajak harus melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DJP adalah melakukan tindakan pemeriksaan pajak
Kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan ditegaskan pada Pasal 25 dan 29 ayat (1) UU KUP. Pada pasal tersebut juga dijelaskan bahwa yang menjadi pemeriksaan pajak dapat dilakukan untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ia kemudian menerangkan apa yang menjadi kewajiban wajib pajak yang harus dipenuhi dalam pemeriksaan kantor. Beberapa kewajiban tersebut adalah memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan, memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen serta memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
Di akhir paparan, Umar mengingatkan, “Kalau benar jangan takut diperiksa, kalau salah segera perbaiki sebelum diperiksa.”
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Muhammad Afif Fauzi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat