
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir memenuhi undangan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur untuk menjadi pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Tahun 2023 yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kota Balikpapan (Rabu, 7/6).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WITA ini diikuti 50 orang peserta yang merupakan pengelola keuangan di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini dibuka oleh Fadli Rahman selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur. “Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Bendahara baik Satuan Kerja maupun Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mengenai Pajak Penghasilan dan penggunaan aplikasinya,” ungkap Fadli.
Dalam kesempatan ini, Amelia Liza selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan yang harus ditunaikan oleh Instansi Pemerintah khususnya pemungutan Pajak Penghasilan. Selain itu, dilakukan juga bimbingan teknis penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang merujuk Pasal 1 angka 26 PER-17/PJ/2021 merupakan perangkat lunak atau software yang disediakan oleh DJP atau saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak yang digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan Pasal 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, serta untuk melakukan pengisian dan penyampaian SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.
“Kami mengucapkan apresiasi kepada Bendahara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur yang telah melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan tepat waktu setiap bulannya. Dengan diadakan kegiatan ini, kami berharap dapat membantu seluruh Bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur untuk menerbitkan Bukti Potong Pajak Penghasilan dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tepat waktu,” tutup Liza.
Pewarta: Rachmatul Rizky |
Kontributor Foto: Rachmatul Rizky |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat