Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis di mana salah satunya memuat edukasi perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah yang diselenggarakan secara langsung di Hotel Royal Suite, Kota Balikpapan (Kamis, 27/6). Kegiatan ini diadakan untuk meningkatkan kemampuan bendahara pengeluaran menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Diikuti sekitar 50 bendahara jajaran Polda Kaltim, kegiatan bimbingan teknis dibuka oleh Kasubbiddal Verif Bidkeu Polda Kaltim AKBP Hermanta Gunawan dan dilanjutkan dengan materi perpajakan yang disampaikan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Edwin Widiatmoko dan Agus Sugianto dengan topik bahasan objek dan tarif pajak atas penggunaan dana oleh bendahara pengeluaran.
"Kewajiban bendahara pemerintah ini secara umum dibagi menjadi empat yaitu mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan," ucap Agus dalam awal penyampaian materi. "Adapun objek pajaknya kita bagi menjadi pajak atas gaji, honor, dan upah; atas belanja barang; sewa atau jasa; dan pajak pertambahan nilai," lanjut Agus.
Lebih lanjut Edwin menyampaikan lebih detil terkait masing-masing jenis pajak berserta tarif dan contoh perhitungannya agar lebih mudah dimengerti oleh peserta yang kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab.
Melalui kegiatan edukasi perpajakan kepada jajaran Polda Kaltim ini, Kanwil DJP Kaltimtara berharap pengadministrasian perpajakan dalam masa pilkada Kalimantan Timur menjadi lebih tertib dan terlaksana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Arrin Zatiky |
Kontributor Foto: Arrin Zatiky |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat