Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan untuk para bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kepulauan Sula yang berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Desa Waihama, kabupaten Kepulauan Sula (Kamis, 13/01). Kegiatan ini diikuti bendahara pengeluaran dari 37 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten Kepulauan Sula.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Sanana Indrasakti mengingatkan kepada seluruh bendahara SKPD Kabupaten Kepulauan Sula terkait kewajiban perpajakannya, salah satunya pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 1721-A2 paling lama dibuat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016. Selain itu, narasumber dari pegawai KP2KP Sanana Ricky Yanuar juga menyampaikan informasi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berkaitan perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak.