Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menggelar siaran radio dengan mengangkat tema "Data Unit Keluarga (DUK) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Serupa Tapi Tak Sama" di Radio PAS FM 102.4 Rantau Prapat yang berlokasi di Jalan Ikan Bina, Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara (Jumat. 6/12). Materi siaran radio disampaikan langsung oleh Penyuluh Pajak Andini Febriany dan Eka Dessy Br Barimbing serta dipandu oleh penyiar radio yang akrab disapa bang Oii.
Andini menyampaikan sesuai Pasal 7 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh), dijelaskan bahwa PTKP adalah pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri. Andini menjelaskan bahwa PTKP ditentukan menurut keadaan status kawin dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.
“Sesuai ketentuan, PTKP hanya mengakomodir tambahan untuk setiap anggota keluarga yang sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga,” tambah Andini.
Eka menjelaskan bahwa DUK adalah data seluruh anggota keluarga dalam satu keluarga. “Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika ada satu keluarga yang memiliki 5 orang anak, maka DUK-nya adalah 7 (suami, istri, dan 5 orang anak) dan PTKP-nya 5 (suami, istri, dan 3 orang anak),” terang Eka.
Andini menyimpulkan bahwa meskipun sama-sama melibatkan data anggota keluarga, konsep PTKP dan DUK berbeda. "PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan neto dalam perhitungan PKP, sedangkan DUK merupakan daftar anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan untuk perhitungan PPh.
Eka menutup materi siaran radio dengan menyampaikan bahwa wajib pajak yang akan melakukan pemutakhiran DUK dapat melakukannya melalui aplikasi DJP Online pada www.pajak.go.id, melalui Kring Pajak 1500200, atau pada kantor pajak terdekat.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Herwin Siregar |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 73 kali dilihat