Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui mengadakan kelas pajak di ruang kelas pajak KP2KP Serui, Jalan Maluku No. 28 Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua (Selasa, 29/3).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh namun hanya membawa Bukti Potong 1721 A1 atau 1721 A2. Dalam kegiatan kelas pajak ini, peserta yang ikut adalah para ASN yang berasal dari beberapa instansi daerah.

Agung Cahyono selaku Kepala KP2KP Serui dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada wajib pajak yang telah patuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yakni dengan datang ke KP2KP Serui untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.

“Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan sebenarnya dapat dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak melalui media online pada laman djponline, sehingga wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunannya dimana saja dan kapan saja tanpa harus mendatangi kantor pajak,” ungkap Agung.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa informasi yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh bukan hanya penghasilan dan pajak yang telah dipotong pemberi kerja, namun juga informasi terkait harta, hutang dan penghasilan lain selain dari pekerjaan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan oleh Luthfi Hisyam pegawai KP2KP Serui dan dilanjutkan dengan pengisian SPT secara bersama-sama. Para peserta dipandu langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh menggunakan e-Filing. Di akhir sesi kelas pajak, Agung berharap tahun berikutnya para wajib pajak yang sudah mengikuti kelas pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri.