
Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyambangi satu per satu pedagang emas di sepanjang Jl. Panglima Batur, Pasar Pagi, Samarinda, Kalimantan Timur (Senin, 21/3). Kegiatan kunjungan yang dilakukan sejak pagi hari ini merupakan bentuk ajakan bagi seluruh masyarakat agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 mengingat akhir bulan Maret 2022 semakin dekat.
Para pegawai menghimbau pedagang emas agar segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022. Kegiatan kampanye yang dilakukan adalah membagikan leaflet, menjelaskan tata cara pengisian SPT Tahunan secara e-Filing, dan memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan kepada pedagang emas. Tak lupa juga, mengingatkan pemilik usaha untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021 tepat waktu, agar terhindar dari sanksi.
Kegiatan turun ke lapangan ini mendapat respon positif dari pedagang emas. Mereka mengapresiasi pegawai pajak karena telah diingatkan terkait pelaporan SPT Tahunan.
“Oh iya terimakasih sudah diingatkan untuk melaporkan SPT Tahunan," ujar salah satu pemilik usaha.
Beberapa di antara pedagang emas tersebut menyatakan keinginannya datang ke kantor untuk belajar mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban perpajakan lainnya. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak pedagang emas yang tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
- 10 kali dilihat