Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau ramai dikunjungi oleh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu (Senin, 4/3). Ramainya kunjungan ini disebabkan salah satunya karena banyak wajib pajak yang memerlukan konsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mengingat batas waktu pelaporan yang hampir habis untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Mayoritas Masyarakat yang datang ke kantor hari ini karena mereka belum paham bagaimana pelaporan secara daring. Sehingga mereka datang ke kantor pajak putussibau untuk meminta bantuan dan bimbingan bagaimana cara pelaporan secara daring,” jelas Teguh Setyo Utomo salah satu pelaksana KP2KP Putussibau.
Dalam beberapa konsultasi yang dilakukan oleh petugas pajak, diketahui tidak hanya wajib pajak orang pribadi saja melainkan juga ada wajib pajak badan yang memerlukan konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh. Petugas pajak menjelaskan bahwa hal ini cukup bagus karena meskipun jangka waktu pelaporan badan masih cukup lama tapi sudah banyak wajib pajak badan yang mulai melaporkan SPT Tahunan lebih awal. “Kami cukup senang karena ada banyak wajib pajak badan yang sudah memiliki kesadaran untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal,” Jelas salah satu petugas pajak di KP2KP Putussibau.
Sebagai informasi tambahan, melalui Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah telah menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan PPh Badan batas akhir penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Pewarta: Teguh Setyo Utomo |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Putussibau |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat