Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, puluhan wajib pajak mendatangi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang (Senin, 24/3). Layanan yang dimohonkan oleh wajib pajak antara lain permohonan Electronic Filing Identity Number (EFIN), permohonan penggantian nomor telepon dan email yang terdaftar di akun DJP Online, dan asistensi pelaporan e-Filing.
Selama bulan ramadan, kegiatan pelayanan di TPT dapat diakses oleh wajib pajak pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 s.d. 15.00. Jumlah wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Pandeglang untuk melaporkan SPT Tahunan kian meningkat karena batas akhir pelaporan SPT Tahunan bertepatan dengan libur cuti bersama pada tanggal 28 Maret hingga 7 April mendatang. Sebagai upaya pelayanan prima, KPP Pratama Pandeglang menambah jumlah loket asistensi e-Filing dan menambah jumlah petugas loket.
Kepala KPP Pratama Pandeglang, Yesti Milza, mengungkapkan pihaknya senantiasa melakukan upaya pelayanan yang terbaik bagi wajib pajak termasuk penambahan loket pelaporan SPT Tahunan.
“Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bertepatan dengan cuti Bersama Idulfitri. Hanya saja batas waktu penyampaian SPT Tahunan tetap mengacu kepada UU KUP yaitu tanggal 31 Maret 2025. Kita memfasilitasi penambahan loket dan penambahan petugas supaya seluruh Wajib Pajak dapat dilayani dengan maksimal,” ungkap Yesti.
Salah seorang wajib pajak, Reni Kurniasih, menyampaikan bahwa ia sangat terbantu dengan adanya penambahan loket tersebut. Jumlah petugas yang ditambah membuat antrian semakin cepat dilayani sehingga waktu tunggu Wajib Pajak dapat semakin singkat.
“Saya datang untuk melaporkan SPT Tahunan namun terkendala ganti email sehingga kode OTP tidak dapat terkirim. Saya kemudian diarahkan oleh petugas pengarah layanan untuk mengisi formular penggantian EFIN,” ungkap Reni.
Setelah mendapatkan EFIN tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas loket khusus e-Filing dalam hal wajib pajak masih bingung dengan pengisian SPT-nya. Wajib pajak hanya diminta untuk memperlihatkan Bukti Potong 1721 yang diperoleh dari pemberi kerja.
Selain pelaporan SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS, KPP Pratama Pandeglang juga menyediakan loket helpdesk khusus pelaporan SPT Tahunan 1770 bagi Wajib Pajak usahawan maupun yang memiliki kegiatan pekerjaan bebas.
Yesti menyampaikan bahwa KPP Pandeglang akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.
Pewarta: Erik Apriyanti |
Kontributor Foto: Erik Apriyanti |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat