KP2KP Sampang bekerjasama dengan KPP Pratama Bangkalan menyelenggarakan sosialisasi PP 36 dan PMK 165 atau yang lebih dikenal dengan sebutan PAS-Final di Gedung PKPRI Trunojoyo Sampang (Kamis, 21/12). Peserta sosialisasi merupakan wajib pajak di wilayah Kabupaten Sampang yang telah mengikuti amnesti pajak ataupun wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak.
Acara sosialisasi dibuka oleh Subardiyo (Kasi Waskon 3) dilanjutkan penyampaian materi yang disampaikan oleh Account Representatif yaitu Evan Abdul Aziz. Pada awal penyampaian materi disampaikan ucapan terima kasih kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Sampang yang telah mengikuti dan menyukseskan program amnesti pajak. Disampaikan juga bahwa tidak ada lagi program amnesti pajak. Akan tetapi, bagi wajib pajak yang masih memiliki harta namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, dihimbau untuk mengikuti program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Adapun PPh Final yang harus dibayar sebesar nilai harta bersih yang belum diungkap dikalikan tarif PPh Final yaitu 25% (Badan Usaha), 30% (Orang Pribadi), dan 12,5% (WP Tertentu).
Program PAS-Final ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan untuk mengikuti program PAS-Final sebelum dilakukan pemeriksaan. Wajib pajak yang dalam proses pemeriksaan terungkap memiliki harta yang belum dilaporkan, bisa dikenakan sanksi 200% sesuai pasal 18 UU TA. Apalagi dengan dimulainya era keterbukaan informasi keuangan termasuk perbankan untuk kepentingan perpajakan, makatidak ada lagi ruang bagi wajib pajak untuk menyembunyikan harta atau penghasilannya.
Acara sosialisasi diakhiri sesi tanya jawab dan dilanjutkan ramah tamah serta makan siang bersama seluruh peserta sosialisasi. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan program PAS-Final bisa diikuti dan dimanfaatkan oleh wajib pajak yang belum melaporkan harta pada SPT Tahunan dengan benar.
- 106 kali dilihat