
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar Kelas Pajak dengan tema Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Karyawan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meetings di Kota Bontang (Kamis, 10/3). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Kegiatan Kelas Pajak dilaksanakan dari ruang rapat KPP Pratama Bontang dan dimoderatori oleh pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang Kharisma Citra. Kelas Pajak dimulai pada pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA yang diisi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani. Kegiatan ini diikuti oleh karyawan/karyawati di Kota Bontang.
Kegiatan Kelas Pajak diawali dengan penyampaian materi oleh narasumber yang meliputi jenis layanan e-Filing, panduan aktivasi EFIN orang pribadi, panduan registrasi akun DJP Online, tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, dan simulasi pelaporan SPT Tahunan 1770SS dan 1770S. Setelah penyampaian materi berakhir, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Heryoni Ramadhani menekankan kepada peserta mengapa harus melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. “Sekarang ini sudah bukan jamannya lagi berjibaku dengan kertas, lapor SPT Tahunan bisa secara online dari mana saja dan kapan saja. Bapak dan Ibu tidak perlu mengantre di kantor pajak untuk bisa lapor SPT Tahunan apalagi dalam situasi pandemi seperti saat ini”, terang Heryoni Ramadhani.
Heryoni juga mengingatkan kepada peserta kelas pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan sudah semakin dekat. “Kami berharap Bapak dan Ibu dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret, karena lebih awal lebih nyaman,” tutup Heryoni.
- 16 kali dilihat