Sejalan dengan rencana implementasi Coretax yang semakin dekat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari mengadakan acara edukasi Coretax kepada 22 Bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul yang bertempat di Ruang Aula KPP Pratama Wonosari, Jalan KH. Agus Salim 170B, Kepek, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul (Kamis, 28/11).
Edukasi Coretax tahap pertama diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Edukasi selanjutnya adalah kepada instansi pemerintah. KPP Pratama Wonosari ingin memberikan pengetahuan dan mengenalkan Coretax kepada para bendahara dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan, seperti pemotongan penghasilan terhadap pegawai yang berada di unit kerja masing-masing.
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Wonosari Agus Bachtiar membuka acara dan memberikan sambutan. “Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan memberikan kemudahan bagi pengguna, meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan yang mudah diakses dengan beragam perangkat. Oleh karena itu diharapkan seluruh peserta edukasi dapat mempelajari cara pengoperasian Coretax tersebut sebelum resmi digunakan secara serentak," ungkap Agus.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak Jainal Abidin menyampaikan materi. Peserta edukasi mendapat bimbingan untuk mengakses dan menjalankan program yang tersedia dalam sistem Coretax untuk berbagai kebutuhan perpajakan, seperti pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT baik, SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Pewarta: Wiwin Istanti |
Kontributor Foto: Wiwin Istanti |
Editor:Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat