
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II mengadakan kegiatan edukasi perpajakan terkait yang sedang ramai belakangan yakni tentang gaji 5 juta kena pajak melalui sarana siaran langsung/live pada aplikasi Instagram dari ruang studio 210 Kanwil DJP Jawa Timur II (Senin, 9/1).
Pada edisi perdana live Instagram Tahun 2023 kali ini yang mengisi adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II Arif Anwar Yusuf yang dipandu oleh Bagas Setya Wijayanto. Kegiatan ini diikuti oleh tidak kurang dari 30 penonton.
Arif menuturkan karyawan dengan gaji 5 juta itu memang sejak dulu sudah kena pajak dalam UU 36 tahun 2008, jadi pakai peraturan PPH terdahulu maupun pakai peraturan UU HPP terbaru tetap tidak ada perubahan untuk gaji 5 juta per bulan.
Jadi perubahan peraturan perundang- undangan PPh ke UU HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan 5 juta, tapi atas 5 juta itu tidak semuanya dikenakan pajak, maksudnya ada penghasilan tidak kena pajak atau biasa kita sebut PTKP, PTKP adalah batasan maksimal gaji suatu wajib pajak untuk tidak dikenakan pajak. Nah nominal PTKP kita sekarang untuk orang pribadi sebesar 4,5 jt/bulan atau 54 jt per tahun. Artinya jika dalam sebulan mendapat gaji 4,5 jt atau kurang maka tidak akan dikenakan pajak, imbuh Arif.
Selain pemaparan dari narasumber, terdapat pula sesi tanya jawab dalam live Instagram kali ini. Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur II berharap, melalui live Instagram pada kanal @pajakjatim2 ini edukasi perpajakan dapat diterima oleh berbagai lapisan masyarakat.
Pewarta: Hanif Dian Firmansyah |
Kontributor Foto: Mokhammad Fatoni |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 17 kali dilihat