
Kanwil DJP Jawa Tengah II menggelar sesi ketiga rangkaian Tax Gathering di Hotel Java Heritage, Purwokerto (Kamis,8/4). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Tax Gathering yang diprakarsai Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dan dihadiri 75 wajib pajak pembayar terbesar di wilayah Jawa Tengah II. Seperti di Solo Raya dan Kedu, Tax Gathering 2021 mengangkat tema “Bersama Membangun Negeri Bersinergi Memulihkan Negeri” dihadiri kepala KPP Pratama se-eks Karesidenan Banyumas. Pada kesempatan ini turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas Purwadi Santosa.
Di hadapan pejabat Pemda Banyumas dan sekitar 75 wajib pajak besar dari wilayah eks karesidenan Banyumas, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran serta wajib pajak yang hadir dalam membayar pajak di tahun 2020. “Saya, Slamet Sutanyo, atas nama Ditjen Pajak mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pembayaran pajak saudara semua di tahun 2020. Secara keseluruhan penerimaan di Kanwil DJP Jawa Tengah II mencapai Rp10,57 triliun atau setara dengan 86,82 dari target di tahun 2020,” ujarnya.
Slamet mengatakan bahwa porsi penerimaan pajak pada APBN sangatlah besar, lebih dari 80% porsi APBN terdiri dari pajak. Sebagian dana APBN dialokasikan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional serta penanggulangan Covid-19, salah satunya adalah program vaksinasi. Wajib pajak yang paham pajak secara pasti akan sadar pajak. Kesadaran pajak menjadi salah satu kunci utama dalam rangka mewujudkan wajib pajak yang taat bayar pajak. Wajib pajak yang sadar pajak, akan merasa bangga apabila dapat secara patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Perlu diingat kembali bahwa pajak merupakan sumber pembiayaan negara demi kesejahteraan bersama. Dengan membayar pajak, berarti masyarakat wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Ia juga menyampaikan tentang pembentukan KPP Madya Surakarta. Terhitung mulai tanggal 3 Mei 2021, KPP Madya Surakarta akan beroperasi dan bertugas mengadministrasikan 1.783 wajib pajak terdaftar di Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, termasuk di antaranya 187 wajib pajak KPP Pratama Purwokerto, 129 wajib pajak KPP Pratama Cilacap dan 74 wajib pajak KPP Pratama Purbalingga. Daftar wajib pajak tersebut merupakan wajib pajak sektor dan kriteria tertentu yang penetapannya dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak. Target penerimaan pajak KPP Madya Surakarta hampir 50% dari total target penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Bupati Banyumas yang diwaikili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas Purwadi Santosa menyampaikan sambutan pada sesi kedua. Ia membacakan sambutan Bupati Banyumas, bahwa pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembiayaan pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Sampai saat ini, pajak masih menjadi “Soko Guru” sumber pendanaan baik dalam APBN maupun APBD. Dalam postur APBD Kabupaten Banyumas terlihat dengan jelas bahwa kontribusi pajak dalam bentuk dana perimbangan masih amat besar.
“Dari sini bisa kita simpulkan, apabila kita ingin meningkatkan anggaran untuk pembangunan Kabupaten Banyumas, kuncinya, pajaknya harus jadi,” ungkap Purwadi. "Untuk itu sangat diperlukan partisipasi segenap elemen masyarakat dalam bentuk pembayaran pajak. Dari pajak bapak ibu inilah semua diikhtiarkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan maupun untuk pembangunan infrastruktur, demi terwujudnya Kabupaten Banyumas yang semakin maju dan masyarakatnya sejahtera," imbuh Purwadi.
Pada sesi selanjutnya Kepala KPP Pratama Cilacap Atmo menyampaikan materi Pemulihan Ekonomi Nasional. Tahun 2021, kebijakan perpajakan masih memiliki tantangan lantaran ekonomi masih dalam proses pemulihan. Menurutnya pajak sebagai instrumen fiskal tidak hanya sebagai budgeter tapi juga regulered. Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, kebijakan optimalisasi dan reformasi perpajakan di tahun 2021 mencakup lima hal.
Pertama, pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kedua, ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Ketiga, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan. Keempat, meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. Kelima, pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas fiskal lintas K/L.
Pada sesi berikutnya giliran Kepala Bidang PEP Kanwil DJP Jawa Tengah II Basuki Rahmat menyampaikan materi Undang-undang Cipta Kerja klaster perpajakan. Salah satu poin yang disampaikan adalah tujuan dari klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan yaitu untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepastian hukum dan minat warga negara asing dengan klasifikasi khusus untuk bekerja di Indonesia dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Dalam UU Ciptaker ini terdapat beberapa perubahan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Pajak Penghasilan (PPh).
Selain pemaparan materi PEN dan UU Ciptaker, acara diisi juga dengan kesan dan pesan dari PT. Sinar Tambang Arthalestari Purwokerto yang diwakili oleh Direktur Administrasi dan Keuangan Denny S Halim. Ia berharap dengan berpindahnya admintrasi pajak PT. Sinar Tambang Arthalestar ke KPP Madya Surakarta tidak mengurangi pelayanan yang telah diberikan oleh KPP Pratama Purwokerto.
Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap dengan terselenggarakannya rangkaian Tax Gathering di wilayah Jawa Tengah II ini, akan tercipta sinergi yang lebih kuat antara DJP, Pemda dan wajib pajak dalam kontributisi sebagai salah satu aktor pelaksana pembangunan nasional. Sekecil apapun kontribusi wajib pajak dalam membayar pajak, akan berguna dalam membiayai segala kegiatan peningkatan kesejahteraan nasional.
- 78 kali dilihat