
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II kembali menyelenggarakan gelar wicara perpajakan di radio dengan tajuk “Pelaporan SPT Tahunan Badan“ di Surakarta (Rabu, 27/4). Bekerja sama dengan radio Solopos FM Solo, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II menjadi narasumber gelar wicara kali ini.
Timon Pieter, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya kembali mengingatkan seluruh Wajib Pajak Badan khususnya yang berada di wilayah Solo Raya untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 30 April 2022.
“Buat semua pendengar radio Solopos yang belum lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan segera laporkan. Ingat batas jatuh tempo tinggal 30 April 2022,” ajak Timon.
Ia kemudian menjelaskan definisi Surat Pemberitahuan (SPT). SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini merupakan suatu proses yang dimulai dari mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melapor. SPT terdiri dari dua yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
“Seperti kita ketahui bersama, SPT Tahunan ini jenisnya ada SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan,” kata Timon.
Pada sesi selanjutnya Wieka menjelaskan bahwa yang wajib menyampaikan SPT Tahunan adalah yang mempunyai NPWP dengan status aktif. Jika NPWP statusnya non efektif tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Pada saat NPWP masih dalam status aktif tetap wajib menyampaikan SPT tahunan meskipun tidak ada penghasilan.
Disarankan jika memang belum aktif bekerja kembali, wajib pajak dapat meminta permohonan non efektif. Sedangkan batas penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau setiap tanggal 30 April.
“Yang wajib menyampaikan SPT Tahunan hanya Wajib Pajak Badan yang statusnya pusat (tiga digit NPWP paling belakang 000), untuk Wajib Pajak Badan yang statusnya Cabang (tiga digit NPWP paling belakang bukan 000) tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan tetapi semua aktifitas usahanya nanti akan digabungkan dengan pusat atau induk usahanya,” terang Wieka lebih kanjut.
Pada sesi selanjutnya Surono menjelaskan harapan DJP agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online. Dengan kemajuan teknologi sudah seharusnya masyarakat mengikuti perkembangan, mengurangi penggunaan kertas, dan membantu menyukseskan program pemerintah menangani pandemi.
Bagi wajib pajak yang masih melaporkan secara manual diharapkan tahun ini dapat melaporkan secara online.
Yang pertama harus dilakukan jika ingin melaporkan online adalah mengaktifkan nomor EFIN wajib pajak terlebih dahulu, kemudian membuat akun pada situs pajak.go.id.
Pelaporan SPT Tahunan online bisa dilakukan di mana saja, tidak perlu ke kantor pelayanan pajak terdekat. Setelah masuk ke dalam situs pajak.go.id, wajib pajak tinggal melaporkan dengan metode e-SPT atau e-Form.
“Aplikasi e-SPT dan e-Form sama-sama media penyampaian SPT Tahunan secara online tetapi berbeda prosesnya. E-Form harus download file terlebih dahulu dalam bentuk .pdf – isi pdf – submit/kirim pdf. Sedangkan e-SPT dengan membuat file dalam bentuk csv melalui komputer/laptop yang sudah diinstal aplikasi e-SPT kemudian diunggah melalui situs pajak.go.id,” pungkas Surono.
Di akhir acara kembali Surono mengajak wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun di tengah pandemi ini. Selain itu Surono juga mengingatkan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Pajak Jawa Tengah II adalah sebagai berikut :
1. Portal DJP di www.pajak.go.id
2. Kring Pajak 1500200
3. Whatsapp di 08992500200
4. Twitter @pajakjateng2
5. IG @pajakjateng2
- 13 kali dilihat