Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II membuka meja bantu (helpdesk) terkait program pengungkapan sukarela (PPS) di Surakarta (Senin, 3/1). PPS yang lebih dikenal masyarakat dengan tax amnesty jilid II berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Secara serentak unit-unit vertickl di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka layanan help desk PPS mulai 3 Januari 2020.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo pada kesempatan meninjau help desk yang berada di lobby Kanwil DJP Jawa Tengah II mengatakan bahwa DJP telah menyediakan aplikasi program pengungkapan sukarela pada laman DJP Online. Wajib pajak yang akan mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dapat menggunakan aplikasi yang tersedia di DJP Online. Slamet juga berpesan kepada petugas help desk untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak yang akan konsultasi terkait PPS. 

“Jadi untuk program kali ini, DJP hanya memberikan layanan secara online bagi wajib pajak yang ikut dalam PPS. Help desk kami sediakan bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS. Berikan layanan yang terbaik kepada wajib pajak yang datang ke help desk kita,” pesan Slamet.

Pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman membayar pajak.

PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum secara sukarela melalui:

  • Kebijakan 1, pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak. Subjek dari kebijakan ini adalah wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Basis aset dalam kebijakan ini adalah aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty. Tarif PPh Final yang dikenakan sebesar 11% untuk deklarasi luar negeri, 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, dan 6% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
  • Kebijakan 2, pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020. Subjek kebijakan ini adalah wajib pajak orang pribadi, dengan basis aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarif PPh Final yang dikenakan sebesar 11% untuk deklarasi luar negeri, 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, dan 12% untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.