
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bekerjasama dengan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ditujukan untuk nasabah prioritas. Hal ini dilakukan melalui acara “BTN Solo Customer Gathering" yang diselenggarakan di Hotel Adhiwangsa Surakarta (Kamis, 27/1).
Kepala Kanwil VI BTN Jawa Tengah Roni Subagio pada sambutannya mengatakan, sosialisasi PPS adalah wujud loyalitas BTN kepada nasabah setia dengan memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS.
"Melalui sosialisasi ini, BTN turut mendukung pemerintah dalam memulihkan ekonomi negeri dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Upaya ini juga sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di Indonesia. BTN akan terus menunjukkan bukti komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah," ungkap Roni.
Doni Rinaldo, pimpinan cabang BTN Solo mengatakan bahwa PPS merupakan program inisiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan memberikan kesempatan wajib pajak untuk melaporkan aset atau harta yang belum dilaporkan. Program ini berlangsung selama 6 bulan dengan tenggat waktu maksimal 30 Juni 2022. “Untuk itu BTN Solo bekerjasama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II menggelar sosialisasi kepada para nasabah prioritas,” kata Doni.
Fungsional Penyuluh Pajak yang menjadi narasumber, Timon Pieter, menjelaskan pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar.
Menurut Timon, terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016. Kebijakan kedua bagi wajib pajak orang pribadi dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya.
PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang sempat mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Ia mengingatkan terdapat sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Nanti jika DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, DJP akan mengenakan sanksi. Gunakan kesempatan ini kalau Bapak/Ibu ingin menghindari sanksi yang 200 persen dengan mengikuti PPS ini," ajak Timon.
- 18 kali dilihat